Saat ini, tengah dilakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang-undang Tenaga Kesehatan, yakni terkait pengembangan dari jenis-jenis tenaga kesehatan yang belum dinyatakan oleh PP Nomor 32 tahun 1996, utamanya mengenai tenaga kesehatan kerja (Kesja) agar dapat dimasukkan ke dalam kelompok tenaga kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengembangan tenaga Kesja di Indonesia.
Demikian disampaikan Direktur Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan RI, dr. Muchtaruddin Mansyur, MS, SpOk, Ph.D, pada pembukaan kegiatan Seminar Nasional sekaligus MUNAS Persatuan Ahli Kesehatan Kerja Indonesia (PAKKI) dan Pra-Munas Perhimpunan Perawat Kesehatan Kerja (Perkesja) Indonesia dengan tema Percepatan Implementasi Kesehatan Kerja melalui Pembentukan Organisasi Profesi Kesehatan Kerja, di Jakarta (28/11).
Upaya pengembangan tenaga Kesja telah berhasil memasukkan tenaga Kesja atau tenaga pembimbing Kesja ke dalam salah satu kelompok jabatan fungsional pembimbing Kesja, yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya.
“Tenaga Pembimbing Kesehatan Kerja perlu menyatukan diri ke dalam suatu organisasi profesi kesehatan kerja. Organisasi profesi kesehatan kerja yang dibentuk juga harus mandiri, artinya tidak menginduk atau bergabung dalam lingkup yang lebih luas yakni profesi kesehatan masyarakat”, ujar dr. Muchtar.
Kesja bersifat multidisiplin, sehingga batang tubuh pengetahuannya berasal dari beragam profesi, diantaranya: kedokteran, teknik, dan kesehatan masyarakat. Dalam kaitan dengan kompetensi, tidak dapat dihindari adanya singgungan, tetapi sebagai profesi harus jelas kompetensi utama yang komponennya tidak terdapat pada profesi lain terkait program keselamatan dan Kesja.
Upaya Kesja mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif akan melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari masalah kesehatan kerja. Masalah Kesja merupakan masalah spesifik yang dapat timbul akibat ketidakserasian antara lingkungan tempat kerja, kapasitas kerja dan beban kerja sehingga menimbulkan gangguan atau pengaruh buruk. Upaya Kesja pada prinsipnya menyerasikan ketiganya sehingga perlu pendekatan keilmuan secara khusus oleh tenaga dengan kompetensi yang juga professional.
Pekerja memegang peranan yang sangat penting dalam pembangunan bangsa karena jumlahnya yang sangat besar dan meningkat dari tahun ke tahun. Tercatat, jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai 114,0 juta jiwa (data Februari 2013), dengan proporsi, yaitu sektor formal sebesar 39,98% dan sektor informal sebesar 60,02% (BPS, Februari 2013).
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline